kubet indonesia – Apa Itu Nafkah Mut’ah yang Wajib Dibayar Baim Wong Rp 1 Miliar pada Paula?

Lihat Foto Baim Wong resmi bercerai dengan Paula Verhoeven. Ia wajib membayar nafkah mut’ah kepada Paula sebesar Rp 1 miliar. “Maka ditetapkanlah mut’ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Rabu (16/4/2025). Namun, apa sebenarnya nafkah mut’ah? Apa itu nafkah mut’ah?…

Paula Verhoeven

Lihat Foto

Baim Wong resmi bercerai dengan Paula Verhoeven. Ia wajib membayar nafkah mut’ah kepada Paula sebesar Rp 1 miliar.

“Maka ditetapkanlah mut’ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Rabu (16/4/2025).

Namun, apa sebenarnya nafkah mut’ah?

Apa itu nafkah mut’ah?

Disadur dari Pengadilan Agama Banyuwangi, Kamis (17/4/2025), kata “mut’ah” artinya adalah sesuatu yang dijadikan sebagai obyek bersenang-senang.

Secara definitif dalam kitab Mughni al-Muhtaj oleh Muhammad al-Khatib Asy-Syarbainiy, mut’ah adalah sejumah harta yang wajib diserahkan suami kepada istrinya yang telah diceraikan semasa hidupnya dengan cara talak.

Sementara itu, dalam situs resmi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mut’ah atau “mutah” adalah sesuatu berupa uang, barang, dan sebagainya, yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup atau penghibur hati bekas istrinya.

Adapun, pemberian mut’ah dimaksudkan untuk memberikan kesenangan, atau setidaknya mengobati rasa sakit hati, karena diceraikan suami.

Bisa pula pemberian mut’ah dimaksudkan untuk menjadi bekal hidup selama menjalani hidup sebagai janda.

Suami yang bertanggung jawab akan memberikan mut’ah yang layak, meski tanpa diminta atau dituntut di pengadilan.

Besaran mut’ah ditentukan berdasarkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan dan besaran take home pay atau gaji bersih suami.

Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai

Sebagai informasi, Baim diwajibkan membayar nafkah mut’ah kepada Paula setelah keduanya resmi bercerai.

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya tidak keberatan dengan putusan itu. Bahkan, ia tidak peduli dengan uang dalam proses perceraian ini.

Fahmi menambahkan, Baim hanya peduli soal pembuktian perselingkuhan Paula dan hak asuh anak.

“Dan Baim saya tanya, enggak ada persoalan (soal uang) yang penting terbukti adanya perselingkuhan, anak dalam keadaan trauma, dan terbukti semua apa yang selama ini ada dalam proses persidangan,” ujar dia.

Paula dinyatakan tidak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan nafkah iddah, karena terbukti berselingkuh dengan laki-laki berinisial NS.

Bukti perselingkuhan tersebut membuat Paula dinyatakan sebagai istri nusyuz dalam hukum Islam.

“Karena dalam ketentuan kompilasi hukum Islam dalam pasa 149 hutuf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan untuk nafkah, baik nafkah madhiyah atau iddah, itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz,” jelas Suryana.

Terkait masalah hak asuh anak, majelis hakim menetapkan Baim dan Paula tetap mengasuh keduanya secara bersama dan bergantain.